Seorang pimpinan OPD Pemkab Bintuni berinisial MN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. MN sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap TDW, seorang ASN. Dengan surat ketetapan Nomor: S TAP/04/V/RES 1/2022/ Sat Reskrim tentang penetapan tersangka.
MN sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum kemudian statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pengalihan status saksi menjadi tersangka sendiri telah melalui mekanisme gelar perkara yangdilakukan pada tanggal 24 Mei 2022.
Sebagai tindak lanjut dari kasus perkara tersebut Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 289 KUHP dan pasal 294 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Saat ini tersangka telah menjalani penahanan sementara. Namun pihak tersangka terus berupaya untuk melakukan penangguhan sidang serta menawarkan penyelesaian secara adat dan kekeluargaan. Hingga kini korban TDW terus mendapat tekanan untuk menerima upaya kekeluargaan tersebut. Korban rentan terhadap intimidasi dari pihak keluarga tersangka
Dengan ini kami, Suluh Perempuan bersama korban TDW mengharap dukungan dari berbagai pihak untuk menguatkan pihak Aparat Penegak Hukum agar segera melanjutkan hingga sidang dapat segera dilakukan. Kami juga menghimbau berbagai pihak untuk turut melindungi korban terhadap intimidasi yang terus dilakukan dari pihak tersangka
Bagi teman-teman yang bersedia memberikan dukungan dapat menuliskan nama baik individu maupun organisasi atau lembaganya disini. Surat dukungan ini akan kami lampirkan sebagai dukungan terhadap korban dan aparat penegak hukum. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment