Komisi yg diterapkan setiap Food Platform/Marketplace Online cukup besar, yaitu 20% per transaksi dari pricelist.
Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun.
Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20% terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3%, lagi pula setiap plaform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery.
Penetapan komisi belum ada aturannya, sehingga pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yg mencekik merchant terutama UMKM. Sementara KemenKop cenderung kepada pengusaha platform.
Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya.
Mohon tandatangan petisi ini dengan target 50.000 petisi.
Terimakasih.
No comments:
Post a Comment