Pak Luhut Binsar Pandjaitan harusnya ingat kalau dia ini pejabat publik, yakni Menko Marves RI. Saat berdialog dengan mahasiswa UI, ia menyatakan berhak untuk tidak membuka big data karena merupakan perbedaan pendapat dalam demokrasi.
Padahal, menurut UU KIP, badan publik wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Nah, Pak Luhut kan pejabat publik, klaim big data disampaikan di acara terbuka, artinya Ia wajib menyediakan informasi, gak disimpan sendiri saja.
Pernyataan Luhut ini tidak bisa dianggap remeh, Fay. Luhut tidak berhak menyembunyikan data yang dapat berdampak pada pembentukan kebijakan publik. Klaimnya atas big data 110 juta pendukung penundaan pemilu telah menimbulkan persepsi bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden didukung oleh pejabat publik.
Karena itulah, sebelum kegaduhan di tengah masyarakat makin runyam, kami mengajakmu untuk terus mendorong Luhut bertanggung jawab dengan membuka datanya kepada publik.
Dukung dan sebar terus petisi dan tagar #LuhutBukaData110Juta di WhatsApp dan medsosmu ya.
Salam
Alumni SAKTI
No comments:
Post a Comment