Saya telah bercerai. Ayah biologis anak saya sudah tidak punya peran apapun di dalam hidup kami selama bertahun-tahun. Untuk itu, saya ingin nama saya yang tertulis di ijazah anak saya.
Tapi, pihak sekolah sempat tidak memperbolehkan, dan memaksa untuk menuliskan nama mantan suami saya. Katanya, mereka harus mengikuti 'peraturan pemerintah.'
Bahkan mereka bilang, kalau bukan nama ayah yang ditulis di ijazah anak, nanti gak akan bisa jadi anggota TNI ataupun jadi PNS. Diskriminatif banget, ya Fay, peraturannya?
Setelah mengobrol dengan pihak yayasan, nama saya akhirnya boleh untuk ditulis. Namun, saya tahu bukan cuma saya yang mengalami kejadian ini. Ini terjadi juga dengan ibu-ibu tunggal lainnya.
Itulah mengapa, lewat petisi ini saya hendak meminta dukungan Fay. Saya ingin Kemdikbud mengubah Peraturan Sekretaris Jenderal agar blangko ijazah anak dapat mencantumkan nama ayah ATAU ibu yang tercantum di akta kelahiran ATAU nama wali yang ditunjuk keluarga.
Kalau aturannya lebih jelas, tidak akan lagi ada cerita seorang ibu tunggal harus melewati proses birokrasi yang panjang cuma supaya namanya bisa ditulis di ijazah anak kandungnya sendiri.
Bantu saya ya, Fay. Saya mungkin bisa dan berhasil berjuang mendapatkan hak saya. Tapi, ini juga untuk para Ibu Tunggal lainnya di luar sana.
Salam,
Poppy R. Dihardjo
No comments:
Post a Comment