Tuesday, November 16

YA ALLAAAH BISA BISANYA..

Udah jadi korban pelecehan, sekarang jadi korban UU ITE. Yang laporin, terduga pelakunya. Gimana coba?

Ini dialami salah satu mahasiswi HI di Universitas Riau. Awalnya Ia ragu bersuara. Tapi ia beranikan diri cerita ke kami. Kami pun bantu penyintas untuk melapor ke Mapolresta Pekanbaru dan kumpulkan dukungan lewat akun IG @komahi_ur.

Keadilan Untuk Penyintas Pelecehan Seksual Yang Dijerat UU ITE Setelah Bersuara

23.854 orang telah menandatangani petisi KOMAHI UR. Ayo capai target 25.000!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Tapi, gara-gara itu, Dekan FISIP UNRI malah melaporkan kami dan penyintas ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, sesuai SKB pedoman implementasi UU ITE, terduga pelaku gak boleh langsung lapor penyintas karena tuduhannya sudah dalam proses hukum.

Karena itulah, kami butuh bantuanmu Fay, meminta Mapolda Riau untuk menolak laporan dugaan UU ITE oleh Dekan FISIP UNRI atas kami dan penyintas pelecehan seksual. Kami juga mengajak kawan-kawan untuk mengawal tuntasnya kasus pelecehan seksual di UNRI. 

Bantu kami kumpulkan banyak tandatangan dan sebar tagar #KamiTidakGentar ya, Fay. Baru beberapa hari Mendikbud sahkan peraturan soal pedoman pencegahan kekerasan seksual di kampus. Jangan sampai peraturanya sia-sia di tangan tenaga pendidik dan aparat. 

Salam,
Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UNRI

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu

No comments: