Tapi, gara-gara itu, Dekan FISIP UNRI malah melaporkan kami dan penyintas ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Padahal, sesuai SKB pedoman implementasi UU ITE, terduga pelaku gak boleh langsung lapor penyintas karena tuduhannya sudah dalam proses hukum.
Karena itulah, kami butuh bantuanmu Fay, meminta Mapolda Riau untuk menolak laporan dugaan UU ITE oleh Dekan FISIP UNRI atas kami dan penyintas pelecehan seksual. Kami juga mengajak kawan-kawan untuk mengawal tuntasnya kasus pelecehan seksual di UNRI.
Bantu kami kumpulkan banyak tandatangan dan sebar tagar #KamiTidakGentar ya, Fay. Baru beberapa hari Mendikbud sahkan peraturan soal pedoman pencegahan kekerasan seksual di kampus. Jangan sampai peraturanya sia-sia di tangan tenaga pendidik dan aparat.
Salam,
Korps Mahasiswa Hubungan Internasional UNRI
No comments:
Post a Comment