Menurut Teguh Aprianto, pegiat keamanan siber, Indihome telah melakukan kegiatan tracking illegal ini sejak 2020, dengan alasan cuan, alias ingin menjual data pribadi kita kepda penyedia jasa iklan di dunia maya "..kita udah bayar kok masih dijadikan produk?" tutup beliau dalam tulisan di Blognya September 2020 silam.
Praktik seperti ini tentunya tidak boleh terjadi dan harus dituntut ke meja hijau! Tapi sayangnya sampai sekarang belum ada dasar hukum yang kuat, karena RUU PDP belum kunjung disahkan.
Oleh karena itu saya ingin kembali mengajak rekan-rekan semua untuk mendesak DPR Komisi I serta Pemerintah untuk segera #sahkanruupdp! Kami sudah lelah menjadi korban dari praktik-praktik jahat seperti ini.
Kami ingin beraktivitas dengan aman dan nyaman di Internet, tanpa khawatir bahwa data kami bocor, dan dipergunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan secara ilegal! Ingin Indonesia maju dalam bidang digital? RUU PDP adalah kuncinya!
Salam,
Evan Yonathan
No comments:
Post a Comment