Dari tahun 2020, tiga ibu yang memiliki anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otakmenggugat UU. Narkotika ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mengakses ganja medis untuk obat anak-anaknya. Namun setelah dua tahun sidang. Rabu, 20 Juli 2022 MK menolak permohonan tiga ibu tersebut.
Dari penolakkan tersebut maka para ibu ini tetap tidak bisa mengakses ganja medis untuk anak-anaknya.
Musa, salah satu dari pemohon tersebut, pernah mendapatkan pengobatan dan terapi dengan ganja medis di Australia. Hasilnya sangat menakjubkan. Perkembangan komunikasinya meningkat, kualitas kehidupan ibunya membaik, bahkan Musa hampir tidak merasakan kejang sama sekali ketika menggunakan terapi ganja medis. Padahal kejang adalah momok paling menakutkan bagi para pengidap cerebral palsy.
Dengan alasan keterbatasan ekomoni, Musa harus kembali ke Indonesia dan terapi ganja medis terpaksa harus terhenti karena hukum di Indonesia belum membolehkan. Hingga akhirnya Musa menghembuskan nafas terakhir di Desember 2020 (Dokumenter MUSA di YouTube).
MK menolak permohonan akses ganja medis dan memerintahkan pemerintah segera melakukan riset mengenai ganja medis. Hasil riset ini diharapkan jadi dasar bagi pemangku kebijakan ketika merevisi atau membuat undang-undang mengenai ganja medis ini.
Jika hanya riset yang bisa merubah kebijakan ganja di Indonesia. Maka, Weedan Indonesia secara tegas mendesak pemerintah agar segera melakukan riset tanaman ganja supaya kebijakan ganja medis bisa cepat dibuat dan para pengidap cerebral palsy bisa tertolong sesegera mungkin.
Dukung petisi ini ya kawan-kawan, agar para ibu pemohon tersebut dan mungkin seluruh ibu yang mempunyai anak cerebral palsy di Indonesia tidak bertaruh nyawa lagi untuk terus menunggu pembukaan akses ganja medis bagi pengobatan anak-anaknya.
Salam,
Weedan Indonesia
#IndonesiaButuhGanja #RakyatBerhakSehat
No comments:
Post a Comment