Sholeh Azhar adalah salah satu mahasiswa D3 Teknik Mesin Universitas Tidar yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Ia adalah korban ketidakadilan di kampusnya.
Kasus ini bermula saat Saudara Sholeh Azhar telah menyelesaikan tugas akhirnya dan ternyata ada beberapa mata kuliah yang belum diselesaikan menyebabkan dia tidak dapat lulus meskipun dia sudah menyelesaikan tugas akhirnya.
Bermula saat dia menginjak semester 9, dia menyadari bahwa ada beberapa mata kuliah yang belum dia ambil di semester sebelumnya karena ada kebijakan yang dimana memang Saudara Sholeh ini belum bisa mengambil SKS tersebut, setelah itu dia menemukan dosen pembimbing akademiknya, dan sesuai intruksi dari dosen tersebut Saudara Sholeh diinstruksikan untuk melanjutkan dan menyelesaikan tugas akhirnya, sedangkan terkait matakuliah yang belum diambil tersebut dikesampingkan terlebih dahulu.
Sesuai intruksi, Saudara Sholeh akhirnya menyelesaikan skripsinya, dan setelah skripsi tersebut selesai di semester 10 ini, mata kuliah yang sebelumnya dikesampingkan ini dipermasalahkan, sehingga Saudara Sholeh terancam Drop Out (DO). Sudah berbagai alur birokrasi kampus ditempuh seperti menghadap Kaprodi, Kajur, Dekanat, bahkan Rektorat namun tetap tidak bisa menemukan solusi dari kasus ini.
Jika diurut permasalahan ini banyak pihak yang terlibat kedalam kasus ini.
Yang pertama ialah Dosen Pembimbing Akademik (dosen wali) yang menganjurkan Sholeh untuk menyelesaikan skripsi, dan menurut peraturan yang tercantum pada peraturan rektor yang berbunyi "Dosen wali atau dosen pembimbing akademik adalah dosen yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat, dan persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya dan bisa memberi konseling yang mendukung proses pembelajaran" maka dapat ditarik bahwa Dosen Pembimbing Akademik tidak menjalankan fungsinya.
Kesalahan juga berada di Jurusan/Prodi karena beliau meloloskan Tugas Akhir Sholeh sampai dengan sidang skripsi, yang seharusnya itu tidak bisa karena SKS belum memnuhi syarat.
Kesalahan selanjutnya ada di dekan dimana yang menandatangani surat keputusan (SK) pembimbing,dan penguji. Bisa diartikan Dekan pun lalai dengan tugasnya dan melanggar peraturan yang sudah ada karena meloloskan skripsi Saudara Sholeh yang seharusnya tidak bisa.
Saya menulis ini untuk mencari keadilan untuk Saudara Sholeh Azhar. Jangan sampai dari berbagai pihak yang seharusnya menanggung konsekuensi masalah ini hanya satu orang yaitu Saudara Sholeh itu sendiri. Mundurnya Dekan, Kajur, Pembimbing Akademik adalah satu tanggung jawab yang bisa mereka berikan.
Setidaknya walaupun Saudara Sholeh Azhar di DO ada sanksi tegas birokrasi kampus agar kejadian ini tidak terjadi kembali di Universitas Tidar terutama Fakultas Teknik Universitas Tidar.
No comments:
Post a Comment