Contoh; Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan. Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perda kota ini melanggar HAK ASASI MANUSIA.
Resto/Warung makan yang dilarang buka tentu selain berdampak buruk bagi ekonomi kemasyarakatan, juga dinilai tidak adil bagi mereka masyarakat yang sedang tidak berpuasa.
Perda atau peraturan pemerintah lainnya sebaiknya bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu.
contoh kasus yang baru saja dialami salah satu Warung makan masakan mengandung Babi di kota Banjarmasin yang ditindak (didatangi) satpol PP kota Banjarmasin adalah tindakan yang "konyol' atas dasar produk Hukum yang tidak baik. Karena pada dasarnya, pada bulan biasa saja teman-teman umat muslim tidak ada yang berkunjung ke resto/warung makan tersebut, apalagi di bulan Ramadan seperti ini.
Solusi yang ditawarkan adalah;
1. resto/warung makan tetap beroperasi dengan menutup area tempat makan di resto/warung masing-masing.
2. selain untuk melayani teman-teman yang beragama non muslim, resto/warung makan juga dapat melayani teman-teman umat muslim yang sedang berhalangan dan karenanya diperkenankan untuk tidak berpuasa.
Semoga dengan petisi ini kita semakin sadar dań benar-benar dapat menerapkan sila ke 5 Pancasila yakni; KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Salam Keadilan.
No comments:
Post a Comment