Baru-baru ini, Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bulan April tahun depan dari 10% jadi 11%, dan di tahun 2025 akan jadi 12%. Katanya, karena kondisi ekonomi kita semakin membaik (CNBC Indonesia).
Angkanya memang terkesan kecil, sih. Tapi dampaknya buat kita sehari-hari, lumayan, loh.
PPN adalah pajak yang ditambahkan kepada banyak barang, terutama yang biasanya kita konsumsi sehari-hari. Setelah dihitung-hitung, harga barang bisa naik 4-5%.
Dengan kondisi perekonomian masyarakat kayak sekarang, apakah ini kebijakan yang baik?
Pemerintah harusnya sadar, jika memang butuh pemasukan tambahan untuk APBN, bukan dengan cara ini.
Misalnya, orang yang kaya pajak penghasilannya dinaikkan. Atau, bisa juga dengan menambah jumlah basis orang kena pajak. Mereka juga kurangi kebocoran yang terjadi akibat oknum yang korupsi serta efisiensi anggaran, dan menambah hukuman untuk maling uang negara.
Oleh karena itu, lewat petisi ini saya ingin minta Ibu Menkeu Sri Mulyani untuk batalkan kenaikan tarif PPN.
Jangan membebani rakyat kecil, apalagi masih ada banyak cara untuk menambah pendapatan dan menggerakan ekonomi yang gak menyulitkan orang-orang yang udah susah.
Saya sebagai rakyat, mengajak rakyat yang lain untuk bersama-sama menolak kenaikan PPN yang akan berlaku mulai tahun 2022 ini.
Semoga Pemerintah sadar dan mulai memperhatikan keadaan ekonomi rakyatnya dengan lebih baik.
Regards,
Farissi Frisky
No comments:
Post a Comment