Jaksa Agung berdalih kalau korupsi yang marak terjadi di daerah-daerah, jumlahnya di bawah 50 juta. Jadi, Jaksa Agung bilang daripada tenaga dan biaya habis untuk memproses hukum para koruptor-koruptor ini, ia mengusulkan jika korupsinya masih di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum. Cukup balikin uang ke negara.
Padahal jelas loh, Fay, di Pasal 4 UU Tipikor tertulis kalau uang ganti rugi ke negara memang harus dikembalikan oleh koruptor, tapi itu gak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi. Pak Jaksa Agung lupa sama Pasal 4 atau gimana ya?
Selain itu, efek jera gak akan ada lagi. Sementara yang korupsi sudah dipenjara aja, masih ada aja koruptor-koruptor bermunculan. Gimana kalau mereka gak dipenjara?
Makanya kami buat petisi ini, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan ke publik bahwa korupsi sekecil apapun tetaplah korupsi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dukung dan sebar petisi dengan tagar #Dibawah50jutaJugaKorupsi ya Fay. Jangan sampai pernyataan Jaksa Agung ini juga melemahkan pemberantasan korupsi di negara kita.
Salam,
Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2022
No comments:
Post a Comment