Friday, March 4

Ngadi-ngadi nih pak ST Burhanuddin.

"Korupsi di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum, asalkan uangnya  dibalikin ke negara". 

Itu kata Jaksa Agung kita, Fay. Ngadi-ngadi gak sih? Ntar malah ada yang ngide "korupsi aja 49,9 juta, katanya gak akan dipenjara kok". 

Pak Jaksa Agung Cabut Perkataanmu yang Bilang, "Korupsi <50 Juta Gak Perlu Diproses Hukum"

7.019 orang telah menandatangani petisi Kastrat BEM FIA UI. Ayo capai target 7.500!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Jaksa Agung berdalih kalau korupsi yang marak terjadi di daerah-daerah, jumlahnya di bawah 50 juta. Jadi, Jaksa Agung bilang daripada tenaga dan biaya habis untuk memproses hukum para koruptor-koruptor ini, ia mengusulkan jika korupsinya masih di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum. Cukup balikin uang ke negara. 

Padahal jelas loh, Fay, di Pasal 4 UU Tipikor tertulis kalau uang ganti rugi ke negara memang harus dikembalikan oleh koruptor, tapi itu gak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi. Pak Jaksa Agung lupa sama Pasal 4 atau gimana ya?

Selain itu, efek jera gak akan ada lagi. Sementara yang korupsi sudah dipenjara aja, masih ada aja koruptor-koruptor bermunculan. Gimana kalau mereka gak dipenjara?

Makanya kami buat petisi ini, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan ke publik bahwa korupsi sekecil apapun tetaplah korupsi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Dukung dan sebar petisi dengan tagar #Dibawah50jutaJugaKorupsi ya Fay. Jangan sampai pernyataan Jaksa Agung ini juga melemahkan pemberantasan korupsi di negara kita.

Salam,

Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2022

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu

No comments: