Usut punya usut, ternyata melakukan aksi/protes masuk ke dalam pelanggaran tingkat V di aturan TertibJek (Tata tertib Gojek). Bunyi aturannya, "mengajak Driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi/sweeping/offbid/segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum." Kamu bisa lihat di sini.
Kok bisa ya, perusahaan yang katanya 'Karya Anak Bangsa', malah punya aturan yang berpotensi membungkam para mitra drivernya?
Apalagi, peraturan ini sebenarnya melanggar berbagai hukum nasional dan internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin mogok kerja sebagai suatu hak yang perlu dilindungi, bukan diancam.
Ditambah lagi, ketika pemutusan mitra dilakukan, perusahaan punya posisi yang lebih kuat daripada driver, sehingga sering banget yang dirugikan kami, para driver. Kenyataan ini gak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, yang bilang kemitraan harusnya berjalan dengan adil dan saling menguntungkan.
Oleh karena itu, kami, Asosiasi Driver Online (ADO), menuntut kepada PT GoTo Gojek Tokopedia untuk hapus aturan TertibJek yang memberikan sanksi putus mitra bagi driver online yang berpendapat. Kami juga menuntut agar perusahaan melindungi dan menjaga hak berpendapat & kritik para driver online, serta menegakkan aturan tentang kemitraan yang seadil-adilnya.
Gemerlap ekonomi digital Indonesia akan terlihat suram ketika bertumpu pada driver online yang tidak sejahtera dan dibungkam suaranya. Sudah saatnya Gojek dan perusahaan platform lainnya mematuhi aturan tentang perlindungan HAM, dan pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas kepada perusahaan platform yang bertindak semena-mena terhadap 'mitra' mereka.
No comments:
Post a Comment