Kita Menang! Akhirnya 34.000 Hektar Tanah Kembali ke Masyarakat Adat Terimakasih banyak teman-teman untuk dukungannya selama ini. Tanah seluas 34.400 hektar yang tadinya jadi lahan konsesi. Kini sudah kembali ke masyarakat adat di Distrik Salawati, Klamono dan Segun, Papua. 12 Januari 2022 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak dua gugatan PT Inti Kebun Lestari terhadap Bupati Sorong Johny Kamuru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu... |
No comments:
Post a Comment