Monday, February 14

Soal JHT yang lagi viral selagi weekend.

Fay, kebayang ga kalau misalnya setelah diPHK atau mengundurkan diri, kamu baru bisa ambil Jaminan Hari Tua (JHT) saat umur 56 tahun? Jadi kalau kamu diPHK di umur 30, kamu harus tunggu 26 tahun! Kemenaker buat peraturan baru sehingga JHT yang tadinya bisa diambil sebulan setelah resmi berhenti kerja, sekarang jadi harus nunggu sampai usia pensiun. Suhari Ete dan 300 ribu orang lainnya ingin menolak perturan ini.

Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun

329.734 orang telah menandatangani petisi Suhari Ete. Ayo capai target 500.000!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

Terima kasih

Suhari Ete

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu

Thursday, February 3

Sebenarnya aku gak tega share foto ini, Fay.

Fay, hati saya remuk baca berita ini. Foto kerangkeng besar, seperti yang kita temui di kebun binatang, tersebar di medsos. Tapi kali ini, kerangkeng itu berisi puluhan manusia yang terkurung 10 tahun lamanya!

Selama dikurung, mereka kerja tanpa upah 10 jam sehari di kebun sawit, dan bahkan kabarnya menerima penyiksaan. Ini namanya perbudakan! 

Usut Tuntas Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat! #AkhiriPerbudakan

8.404 orang telah menandatangani petisi Emancipate Indonesia. Ayo capai target 10.000!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Pas saya tahu kerangkeng manusia itu ditemukan di rumah seorang Bupati, saya makin geram. Bagaimana aksi kejam ini terjadi di rumah orang yang penuh amanat dan kuasa? Apakah masih ada kemanusiaan yang tersisa di rumah itu?

Fay, kita tidak bisa diam saja melihat praktik perbudakan modern seperti kerangkeng manusia di rumah Bupati ini. Siapa tahu, kasus selanjutnya terjadi di rumah tetanggamu. 

Migrant CARE bilang, diduga ada sekitar 40 orang yang dikurung di belakang rumah Bupati Langkat ini sejak tahun 2012. Kapolda Sumut sih bilangnya kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati ini buat rehabilitasi pecandu narkoba, tapi gak ada izinnya.

Kasus ini belum selesai. Investigasinya masih berlanjut, saksi dan korban masih perlu dipastikan hak-haknya, dan kebenaran kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini masih harus diungkap. Dan Fay, punya peran, untuk mengawal kasus ini.

Lewat petisi ini, saya mau minta bantuan Fay untuk bareng-bareng bersuara, supaya  Polda Sumatera Utara bisa usut kasus ini sampai tuntas, dan hukum pelakunya. Selain itu, kita juga mesti kawal supaya para korban bisa mendapatkan keadilan dan ganti rugi secara psikologis dan finansial.

Kalau masih ada keadilan dan kemanusiaan di negeri ini, saat publik sama-sama bersuara, saya yakin Kepolisian pasti jadi lebih tergerak untuk menuntaskan kasus ini seadil-adilnya!

Tandatangani dan sebarkan petisi ini ya, Fay. Kita kawal kasus kerangkeng manusia ini dan kita #AkhiriPerbudakan bersama-sama.  

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu