Friday, March 4

Ngadi-ngadi nih pak ST Burhanuddin.

"Korupsi di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum, asalkan uangnya  dibalikin ke negara". 

Itu kata Jaksa Agung kita, Fay. Ngadi-ngadi gak sih? Ntar malah ada yang ngide "korupsi aja 49,9 juta, katanya gak akan dipenjara kok". 

Pak Jaksa Agung Cabut Perkataanmu yang Bilang, "Korupsi <50 Juta Gak Perlu Diproses Hukum"

7.019 orang telah menandatangani petisi Kastrat BEM FIA UI. Ayo capai target 7.500!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Jaksa Agung berdalih kalau korupsi yang marak terjadi di daerah-daerah, jumlahnya di bawah 50 juta. Jadi, Jaksa Agung bilang daripada tenaga dan biaya habis untuk memproses hukum para koruptor-koruptor ini, ia mengusulkan jika korupsinya masih di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum. Cukup balikin uang ke negara. 

Padahal jelas loh, Fay, di Pasal 4 UU Tipikor tertulis kalau uang ganti rugi ke negara memang harus dikembalikan oleh koruptor, tapi itu gak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi. Pak Jaksa Agung lupa sama Pasal 4 atau gimana ya?

Selain itu, efek jera gak akan ada lagi. Sementara yang korupsi sudah dipenjara aja, masih ada aja koruptor-koruptor bermunculan. Gimana kalau mereka gak dipenjara?

Makanya kami buat petisi ini, agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan ke publik bahwa korupsi sekecil apapun tetaplah korupsi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Dukung dan sebar petisi dengan tagar #Dibawah50jutaJugaKorupsi ya Fay. Jangan sampai pernyataan Jaksa Agung ini juga melemahkan pemberantasan korupsi di negara kita.

Salam,

Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2022

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu

Wednesday, March 2

Eits... BPJS dulu?

Fay, ada aturan baru dari Pak Jokowi, nih. Kini, kalau kamu mau dapat pelayanan publik, misalnya buat SIM, jual-beli tanah, sampai umrah / haji, wajib jadi anggota aktif BPJS. Katanya sih, supaya makin banyak orang yang terdaftar jadi anggota BPJS.

Tapi, menurut Media Perdjoeangan, aturan ini memberatkan. Katanya gak semua orang bisa bayar iuran BPJS, dan seharusnya dapat pelayanan publik itu hak masyarakat. Mereka minta aturan ini dicabut lewat petisi di bawah, silakan dicek ya, Fay!

Cabut Aturan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik

1.658 orang telah menandatangani petisi Media Perdjoeangan. Ayo capai target 2.500!

Tandatangani petisi dengan satu klik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan diteken Jokowi pada 6 Januari 2022.

Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Aturan ini berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi karena  Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mewajibkan setiap warga yang ingin memperoleh layanan dari pemerintah, harus terlebih dahulu menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Sebagai contoh Pasal 3 ayat C Inpres itu yang mendorong Menteri Dalam Negeri untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya jika kita ingin mengurus KTP terlebih dahulu harus menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif. Begitu juga dalam Pasal 17 yang menyebutkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan  Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional

Yang dimaksud dengan peserta aktif BPJS Kesehatan adalah peserta yang tidak memiliki tunggakan dalam pembayaran iuran setiap bulannya. Sehingga jika warga tersebut menunggak dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, maka bisa saja dia tidak memperoleh layanan publik tersebut.

Padahal, dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, banyak warga yang terganggu keuangannya sehingga berpengaruh terhadap kemampuan dia dalam hal membayar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Yang menjadi persoalan menurutnya yakni ketika kewajiban menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tersebut dikaitkan dengan berbagai hak yang seharusnya diterima masyarakat sebagai warga negara. Hal ini dinilai akan mencederai rasa keadilan dan melanggar hak asasi manusia.

Kalau melihat peraturan ini, maka jika kita ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, paspor, atau saat mengurus peralihan aset, maka kita harus terlebih dahulu mengurus keanggotaan kita sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jadi kalau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maka jangan harap kita bisa memperoleh layanan yang memang sudah seharusnya menjadi hak kita tersebut. Ini sangat merugikan kita

Aturan tersebut akan memberatkan masyarakat, karena dapat menghambat hak-hak masyarakat untuk memperoleh layanan dari pemerintah

Dimasa kondisi sulit seperti ini, kita meminta pemerintah jangan menambah masyarakat yang tengah berjuang agar dapat bertahan dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Pemerintah seharusnya mencarikan terobosan-terobosan yang dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.

Kita baru saja diributkan dengan munculnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT dan kini juga sudah keluar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Karena itu, demi keadilan dan persamaan hak sudah seharusnya pemerintah mencabut inpres tersebut.

Tandatangani petisi dengan satu klik

Lihat halaman petisi

Di Change.org, kami percaya pada suara masyarakat. Adakah yang ingin kamu ubah?


Apakah email ini membantu?

1
2
3
4
5

Tidak membantu

Membantu