Beberapa saat lalu terdapat kejadian, siswa sekolah dipaksa mengenakan jilbab saat di sekolah. Kemudian siswa tersebut mengalami depresi dan enggan pergi ke sekolah lagi.
Peristiwa ini perlu menjadi perhatian kita semua. Pemaksaan pemakaian jilbab bertentangan dengan kedaulatan perempuan atas pikiran, tubuh, ruang gerak, ekspresi dan keyakinan beragama yang sudah dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 pasal 28E dan pasal 29.
Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera mengatasi perihal pemaksaan berjilbab di sekolah negeri.
No comments:
Post a Comment