Buntutnya, ratusan aparat mengepung Pondok Pesantren tempat MSAT tinggal. Bukannya langsung menyerahkan diri, ratusan simpatisan dan pengikut MSAT malah menghadang aparat.
Ayahnya malah bilang ke Polda kalau aparat gak seharusnya menangkap anaknya seperti itu. Emang bisa gitu? Masalahnya MSAT udah jadi tersangka sejak 2020, mangkir 2 kali ketika dipanggil. Bahkan masuk DPO sejak Januari 2022.
MSAT disangkakan atas kasus dugaan kekerasan terhadap santri di pesantren. MSAT ditengarai sangat manipulatif dengan menggunakan kekuasaanya (anak Kyai) untuk memperdaya korban.
MSAT diduga pakai modus, mengaku sebagai Mursyid yang bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun perempuan yang dia mau. MSAT juga diduga mengancam santri yang gak ikut kehendaknya tidak akan lolos seleksi.
Setelah perjalanan panjang, bolak-balik perkara, prosedur terkesan menyudutkan korban, bahkan dugaan intimidasi ke korban dan keluarganya, kini MSAT tertangkap. Tapi, ini baru awalnya, Fay.
Proses sidang di pengadilan belum berjalan. Karena itulah kami butuh dukunganmu menandatangani petisi ini agar nantinya polisi dan jaksa bisa segera membawa kasus ini ke pengadilan. Kemudian, Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada MSAT.
Dukung dan sebar petisi ya, Fay. Jangan sampai seperti 2 kasus kekerasan Dekan UNRI dan Kades di Lampung di mana Hakim memvonis bebas tersangkanya. Sama-sama kita awasi dan pantau dan proses penegakan hukum dan keadilan untuk korban.
Salam,
Novita Sari
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual
No comments:
Post a Comment