98% Penopang ekonomi Indonesia adalah pelaku UMKM. Memasuki era digital saat ini, kehadiran flatform/marketplace sebagai rumah baru memasarkan, menjual dan bertransaksi terus bertumbuh dan menjadi hal yang positif bagi pelaku UMKM di Indonesia. Namun sayangnya, dalam menetapkan nilai komisi sebagai bagian dari program kemitraan antara pihak platform/Marketplace food dengan pelaku UMKM kita sangatlah tinggi mencapai 20% bahkan beberapa pilihan lebih dari hal tersebut. Kondisi ini kami rasa tidaklah adil buat UMKM karena
1. Komisi Kemitraan yang diberikan Food Platform Online mencapai 20% terlalu tinggi membuat Mitra UMKM harus menaikkan harga jual produk sangat tinggi atau harus kehilangan Nilai 20% dari harga jual yang ada, kondisi ini tentu sangat memberatkan pada kelompok usaha ultra mikro untuk bersaing dngn brand's yang sudah ada lebih awal.
2. Komisi Kemitraan yang diberikan Food Platform Online mencapai 20% terlalu tinggi bagi Mitra UMKM mengingat nilai harga jual yang sampai ke Konsumen ditambah biaya Kurir/ ongkir, Biaya Pemesanan, biaya kemasan (produk tertentu), biaya aplikasi membuat harga semakin tinggi sehingga pelaku usaha khusus kelas ultra mikro akan sangat sulit bersaing karena harus menetapkan harga yang kompetitif.
3. Komisi Kemitraan yang diberikan Food Platform Online mencapai 20% terlalu tinggi mengingat mitra UMKM masih perlu mengeluarkan biaya bila ingin/akan membuat paket promo dan atau iklan dan atau hal lainnya dalam upaya meningkatkan performa pemasaran di dasboard/ jendela terdepan pada food flatform tersebut.
4. Komisi Kemitraan yang diberikan Food Platform Online mencapai 20% terlalu tinggi mengingat mintra UMKM masih perlu mengeluarkan biaya pajak dan kewajiban lainnya sebagai pelaku UMKM.
5. Komisi Kemitraan yang diberikan Food Platform Online mencapai 20% terlalu tinggi sehingga terlihat tidak ada upaya turut serta dalam mendorong program pemerintah untuk mendigitalisasikan pelaku UMKM karena bagi para pelaku UMKM food yang masih berada pada kelas Mikro akan sulit bersaing khususnya dengan pelaku yg sudah memiliki brand's terkenal (termasuk brand luar) dan kuat dalam sisi financial yang berakibat pada tutupnya usaha yang dijalankan.
Atas dasar kondisi tersebut, kami Dewan Pimpinan Wilayah Assosiasi IUMKM AKUMANDIRI Sulawesi Selatan atas petunjuk dan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat Assosiasi IUMKM AKUMANDIRI Indonesia dalam upaya mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan dan bentuk komitmen untuk bersama-sama mendorong daya saing pelaku UMKM dengan ini membuat tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Pihak Pemerintah untuk dapat membuat regulasi/ peraturan tentang penetapan komisi Food Platform Online yang saat ini belum diatur dalam rangka menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkeadilan kepada pelaku UMKM kita di pasar online sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan serta upaya digitalisasi pelaku UMKM yang ada di Indonesia yang berdaya saing.
2. Meminta kepada Pihak Food Platform Online agar dapat turut serta membantu pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM kita masuk kepasar digital dengan baik, turut serta membantu UMKM khususnya Ultra Mikro dapat hidup tumbuh dan berkembang dengan iklim bisnis yang baik, sehat dan berkeadilan dengan menurunkan Nilai komisi 20% menjadi maksimal 10% sehingga mampu bersaing.
Mari kita bantu UMKM untuk mendapat keadilan, sehingga dapat menjadi pelakon utama ekonomi bangsa.
DPW Assosiasi IUMKM AKUMANDIRI Sulawesi Selatan
Bachtiar Baso (ketua)
No comments:
Post a Comment