Kami selaku penduduk, wakil perusahaan yang terkena dampak pun menolak perubahan nama-nama jalan ini.
Pasal 4 butir E Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta menyatakan nama yang sudah tertanam di hati masyarakat & mempunyai nilai sejarah tidak boleh diubah / diganti.
Beberapa tempat ini sudah dinamakan lebih dari 30 tahun, telah tertanam di hati masyarakat serta mempunyai nilai sejarah yang signifikan bagi penduduk setempat. Pengubahan nama ini juga dilakukan tanpa melibatkan warga, ketua RT / RW, dan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
Penggantian nama ini juga berdampak pada keabsahan surat-surat perizinan dan juga dokumen, seperti KTP & KK, Paspor, akte-akte, SIM dan lain-lain.
Perubahan nama-nama jalan yang seyogyanya untuk membangun rasa kebanggaan rakyat Betawi, dikhawatirkan justru akan memberi dampak yang sebaliknya. Oleh karena itu sangat bertentangan dengan marwah dari perubahan nama-nama jalan yang diinisiasikan oleh Gubernur DKI.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, sekali lagi kami yang berdomisili di jalan-jalan yang terdampak oleh perubahanan nama-nama tersebut serta pendukung petisi, menolak keputusan No.565 Tahun 2022 dari Gubernur DKI.
Terakhir, selaku warga DKI Jakarta dan sebagai bentuk apresisasi kami untuk mengabadikan tokoh Betawi di tengah masyarakat, kami ada beberapa ide yang dirasa dapat memberikan manfaat yang sama, sekaligus mengeliminasi tingkat kesulitan warga. Misalnya, untuk fasilitas umum, atau daerah / pemukiman yang baru dibangun.
Harapan kami, kalau username tandatangani petisi ini, maka perubahan nama-nama 23 (dua puluh tiga) jalan di DKI Jakarta, agar dibatalkan, sambil mempertimbangkan usulan-usulan kami selaku warga DKI Jakarta.
Kami menghimbau kerjasama semua pihak agar jangan sampai banyak warga terimbas.
No comments:
Post a Comment