Pada Rabu (27/04/22), telah terungkap dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh Guru Honorer pada Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Bulukumpa yang mana Korban saat ini masih berumur 10 tahun dan sedang duduk dibangku kelas 4 SD.
Singkat cerita berdasarkan pengakuan korban, terduga pelaku yang merupakan wali kelas korban melakukan aksi pemerkosaan dengan memberikan pengancaman bahwa akan mengurangi nilai dari korban jika tidak menuruti ajakan bejatnya, bahkan menerima ancaman akan dikeluarkan dari sekolah. Diketahui terduga pelaku melakukan aksinya yang berlokasi di rumah terduga pelaku dan di ruang kantor sekolah, salah satu korban terakhir kali digauli pada tanggal 23 April 2022, korban diajak oleh terduga pelaku ke kamar untuk melakukan tindakan tidak wajar tersebut.
Kasus pun terungkap ketika korban diejek (bully) oleh teman-teman sebayanya, hingga diketahui oleh Guru mengaji (TPA) korban. Korban pun mengaku dan menceritakan kejadian yang menimpa siswi tersbut hingga turut diketahui oleh orang tua korban. 3 orang korban telah memberikan kesaksian, namun proses penyelidikan terus dilakukan karena ada indikasi adanya korban lain yang tidak berani bicara di hadapan public.
Orang tua korban membuat laporan polisi di PPA Polres Bulukumba pada Jumat (29/4) pekan lalu. Surat tanda terima laporan polisi oleh korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/272/IV/2022/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan. Komisi Perlidungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Bulukumpa juga telah meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan lanjutan. Perkembangan terakhir dari Kasus ini adalah, menunggu keluarnya hasil visum dari ketiga korban.
Kasus ini merupakan satu dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Kekerasan seksual pada anak terjadi karena anak adalah pihak yang tidak berdaya, rentan menjadi korban manipulasi oleh iming-iming pelaku, padahal anak seusia korban adalah calon penerus bangsa yang semestinya di didik agar maju dan berkembang, bukan dijadikan pemuas nafsu untuk memenuhi kebutuhan biologis dari seorang kaum laki-laki, terlebih kasus tersebut dilakukan oleh oknum guru selaku orang tua di sekolah, hal ini tentunya sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia.
Maka dengan ini kami dari Aliansi Peduli Perempuan dan Anak Desa Tibona mengambil sikap untuk mengawal tuntas kasus ini, dan berdiri bersama korban, serta memohon kepada pihak berwajib untuk melaksanakan dan menerapkan beberapa poin yang menjadi tuntutan kami:
1. Mengutuk keras tindakan pelaku
2. Meminta aparat penegak Hukum agar tegas menangani kasus ini
3. Menghukum seberat-beratnya pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Undang-Undang Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak)
4. Meminta kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan Hukum maupun Psikis.
5. Menghimbau kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Bulukumba untuk turut mengawal kasus pelecehan ini.
No comments:
Post a Comment