Mungkin Fay, pernah dengar kasusnya. Bu Ramsiah, Dosen di UIN Alauddin Makassar, dilaporin pakai UU ITE karena mengkritik wakil dekannya. Itupun di grup Whatsapp terbatas.
Waktu itu Bu Ramsiah menanyakan kenapa Wakil Dekan menutup Radio Kampus. Tapi Wakil Dekan menganggap Bu Ramsiah mencemarkan nama baiknya, dan melaporkannya ke polisi pada 2017.
Petisi untuk "Bebaskan Bu Ramsiah" pun udah didukung 70 ribu orang. Mereka sependapat kalau Bu Ramsiah nggak bersalah.
Untungnya kejaksaan mendengar suara publik, dan melihat ini bukan kasus pencemaran nama baik. Jadi Bu Ramsiah nggak jadi korban UU ITE.
Tapi minggu lalu, penyidik polisi mengirimkan kasus ini ke Kejaksaan untuk KEEMPAT kalinya. Artinya, Bu Ramsiah masih terancam penjara.
Makanya kita butuh bantuan Fay, untuk mendukung Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, untuk menolak kasus Bu Ramsiah yang diajukan polisi.
Soalnya merujuk ke Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan POLRI, konten yang disebarkan dalam grup tertutup seperti Whatsapp, nggak termasuk pencemaran nama baik.
Tandatangani petisi ini dan sebar tagar #SaveBuRamsiah ya Fay.
Salam,
Azzahra Damayanti
No comments:
Post a Comment