Padahal di UU No.4 tahun 2005 jelas disebut kalau guru dan dosen berhak sejahtera & mendapat upah di atas upah minimum. Tapi sayangnya, ini gak tercermin di draf RUU Sisdiknas terbaru.
Entah kenapa di draf RUU Sisdiknas terbaru, substansi tentang penghargaan atas profesi guru dan dosen yang tertuang dalam UU Guru dan Dosen justru menghilang. Padahal di draf versi April 2022 ada.
Sebagai guru, saya tidak menentang RUU ini. Hanya ingin kejelasan dari Kemendibudristek soal tunjangan profesi guru ini bagaimana. Itulah yang membuat saya dan rekan-rekan PGRI membuat petisi ini agar RUU Sisdiknas ditunda dulu dan dibuka ruang diskusi yang melibatkan guru-guru.
Jangan sampai buru-buru disahkan tapi malah akan berimbas pada kesejahteraan guru yang makin menurun, upah di bawah minimum dan tunjangan gak ada lagi.
Bantu kami ya Fay, kumpulkan tandatanganmu ini nanti akan kami serahkan ke Kemendikbudristek sebagai bukti kepedulian publik terhadap profesi guru.
Demikian pernyataan kami. Semoga Tuhan YME memberikan kebaikan bagi kita semua.
Salam,
Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd.
Guru, Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI